Senin, September 11, 2017

Panggilan ompu i untuk jabatan Ephorus



Panggilan "Ompu i"  untuk Jabatan  Ephorus  

Pertanyaan disini ialah : Apakah panggilan "ompu i" cocok untuk jabatan Ephorus 

Panggilan “Ompu i” kepada pemimpin gereja yang  menjabat sebagai Ephorus pertama sekali digunakan kepada IL. Nommensen. Dalam sejarah Batak, kita mengetahui bahwa panggilan atau gelar ompu i digunakan kepada Sisimangaraja XII, raja yang memiliki kekuasaan, memiliki struktur tertinggi, dan pemilik. (Band. Warneck, J. Kamus Batak Toba-Indonesia. Medan: Bina Media, 2001, hal. 224, 253). Dalam hal ini, orang yang dipanggil dengan gelar “Ompu i” adalah orang yang dihormati sebagai orang yang mempunyai struktur yang Iebih tinggi, orang yang memiliki kekuasaan, sang pemilik, sang pencipta segala sesuatu.  

Setelah kami terpilih menjadi Ephorus GKPA periode 1986-1991, gelar “Ompu i” merupakan suatu tantangan dalam tugas kami sebagai Ephorus dengan tiga alasan pokok sebagai berikut:  

1.    Jabatan Ephorus sebagai pimpinan Gereja bukanlah suatu kekuasaan.

Ephorus bukanlah seorang yang memiliki kekuasaan, sang pemilik atau sang pencipta. Walaupun Tata Laksana GKPA BAB VII Pasal 28 menyebut bahwa Ephorus adalah pemimpin utama GKPA, dan penanggungjawab tertinggi, namun menurut hemat kami, itu bukanlah berarti bahwa Ephorus mempunyai struktur tertinggi sesuai pengertian gelar “‘Ompu I” yang digunakan kepada Sisimangaraja XII, memiliki kekuasaan, sang pemilik, sang pencipta segala sesuatu.  

Dalam BAB dan Pasal yang sama Tata Laksana GKPA ditekankan bahwa “Dalam ketaatannya kepada Kristus, Kepala Gereja, Ephorus selaku pemimpin utama GKPA, mengelola dan menunaikan fungsinya berdasarkan ketentuan Konfessi, Tata Gereja, Tata Laksana, Siasat Gereja dan Ketetapan Synode Am lainnya. Menjadi gembala bagi seluruh Parlagutan dan segenap pelayan dan petugas GKPA, sesuai dengan keteladanan Yesus Kristus, Kepala Gereja dan menjaga kemurnian ajaranNya. Penanggungjawab tertinggi atas pelaksanaan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Umum GKPA bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal, seperti dirumuskan pada Tata Gereja, Tata Laksana, Ketetapan Synode Am dan Keputusan Majelis Pusat."  
Kami melihat bahwa panggilan Ompu i untuk jabatan Ephorus boleh dengan mudah membuat seseorang menjadi sombong dan angkuh. Sedangkan jabatan Ephorus bukanlah suatu jabatan yang membuat seseorang menjadi sombong, tetapi membuat seseorang “rendah hati” melayani dalam kasih.  

2.    Panggilan ompu i digunakan untuk nenek atau kakek

   Dalam Kamus Batak Toba lndonesia yang ditulis oleh J. Wameck, juga disebut artl dari gelar 'Ompu i” yang memiliki persamaan kata berupa ompung yang berarti panggilan untuk nenek atau kakek. Kami sendiri berpendapat bahwa hubungan diantara Ephorus dengan jemaat bukanlah seperti hubungan diantara nenek atau kakek dengan cucu-cucunya.  Hubungan diantara Ephorus dengan Jemaat lebih tepat digambarkan seperti hubungan antara bapak dengan anak-anaknya.  

3.    Panggilan ompu i digunakan kepada harimau atau babiat

   Saya selalu ingat ketika masa kanak-kanak, kami selalu dInasihati oIeh orang tua agar jangan terIaIu ribut dalam perjalanan pulang ke kampung ketika melewati hutan dengan mengatakan, "Jangan ribut, nantI datang ”Ompu i." Disini kata ompu i dimaksudkan "Babiat" atau "Harimau," yaitu jenis bInatang yang ganas dan yang sangat ditakuti. Hubungan diantara Ephorus dengan jemaat bukanlah mengandung perasaan takut, tetapi hubungan yang penuh dengan keakraban, keramah-tamahan, merasa dekat, merasa bebas untuk mengungkapkan isi hati seperti perasaan seorang anak temadap bapanya. Hubungan diantara Ephorus dengan anggota jemaat dan seluruh peIayan dan pegawai GKPA bukanlah menciptakan jarak di antara pemimpin dengan yang dipimpin, karena jenis hubungan yang demikian tidak akan mendukung program kemandirian GKPA  

Berdasarkan pemIkIran-pemikiran di atas, ketika usul tentang perubahan panggilan kepada jabatan Ephorus dari ompu i menjadi "Amang" atau “Bapak" disampaikan secara Iangsung kepada Syonode AM VIII (Synode Kerja) pada July 1988, maka usuI ini diterima menjadi suatu keputusan resmi secara akIamasi. Sejak keputusan ini disyahkan, maka panggIIan kepada Ephorus GKPA bukan Iagi Ompu i, tetapi Bapak Ephorus atau Amang Ephorus.  

Dikutip dari Tulisan Pdt. Dr. Ginda P Harahap, Sth, M.min, Mth

Tidak ada komentar:

Posting Komentar